Pedoman Metode Uji Petik
Pelaksanaan uji petik ini dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sejak diterbitkan Sertifikat Laik Operasi.
Bila pada saat uji petik dilaksanakan terdapat ketidaksesuaian antara SPK (Surat Perintah Kerja) dengan kondisi instalasi yang terpasang, maka PT. Intek Electrical Indonesia berhak untuk menegur pemilik instalasi untuk melakukan resertifikasi.
Setiap pemegang Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya (sesuai dengan Permen ESDM No.38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, Bab IV Pasal 92 ayat 3)
Apabila pemilik instalasi tidak mau dicabut sertifikatnya, maka PT. Intek Electrical Indonesia wajib melaporkan kepada Direktur Jendral Ketenagalistrikan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
Apabila sejak dilaksanakannya uji petik ternyata pemilik instalasi tidak ada tindakan untuk melakukan resertifikasi dikarenakan adanya temuan atau ketidaksesuaian dalam pemeriksaan, maka PT. Intek Electrical Indonesia wajib mencabut SLO tersebut.
Sesuai dengan Permen ESDM No.38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, Bab VI Sanksi Administrasi Bag. Kedua Sanksi Terhadap Pemegang Sertifikat Pasal 102, ayat :
Dalam hal pemegang Sertifikat Laik Operasi melakukan penyalahgunaan Sertifikat Laik Operasi, Sertifikat Laik Operasi dibekukan sementara.
Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Dalam hal pemegang Sertifikat Laik Operasi melakukan kembali penyalahgunaan Sertifikat Laik Operasi, Sertifikat Laik Operasi dicabut.