Produk & Layanan

Lingkup Pekerjaan PT. Intek Electrical Indonesia adalah sebagai berikut :

Membantu pemerintah mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terhadap Undang-Undang ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012, Permen no 10 tahun 2016